1. Siapkan Barang yang Akan Diekspor
- Pastikan barang sesuai standar kualitas dan legal untuk diekspor.
- Kemasi barang dengan baik agar aman selama pengiriman.
2. Cek Persyaratan Ekspor
- Cek apakah barang perlu izin khusus (seperti kayu, makanan, atau produk hewan).
- Beberapa barang butuh dokumen seperti Sertifikat Karantina, SNI, atau Surat Izin Ekspor.
3. Daftar sebagai Eksportir
- Daftarkan perusahaan ke INATRADE (sistem Kementerian Perdagangan).
- Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan API-E (Angka Pengenal Ekspor).
4. Mencari Pembeli di Luar Negeri
- Bisa lewat pameran, marketplace internasional, atau agen ekspor.
- Buat kontrak/perjanjian ekspor (sales contract) yang jelas.
5. Siapkan Dokumen Ekspor
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading / Airway Bill (surat muatan kapal atau pesawat)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW)
- Dokumen tambahan sesuai jenis barang
6. Pilih Jasa Ekspedisi (Freight Forwarder) Seperti Kami !
- Pilih jasa pengiriman (laut, udara, atau darat).
- Jasa ini akan bantu urus pengiriman dan bea cukai.
7. Proses di Bea Cukai
- Ajukan PEB melalui sistem INSW.
- Barang diperiksa oleh bea cukai (jika diperlukan).
- Setelah disetujui, akan keluar Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
8. Kirim Barang ke Negara Tujuan
- Setelah lolos bea cukai, barang dikirim.
- Lacak pengiriman hingga sampai ke pembeli.
9. Pembayaran dari Pembeli
- Transfer bank
- L/C (Letter of Credit)
- DP (uang muka) + pelunasan
Tips Tambahan :
✅ Gunakan jasa konsultan ekspor seperti KAMI
✅ Mulai dengan negara yang punya perjanjian dagang dengan Indonesia (misalnya ASEAN)
✅ Manfaatkan dukungan dari pemerintah (seperti dari Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai)